Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) menggelar rapat koordinasi dengan unsur pemerintah daerah setempat sebagai langkah mematangkan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada).

"Pematangan dalam harmonisasi pembentukan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah ini harus dilakukan agar produk hukum yang akan dikeluarkan oleh daerah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar Haris Sukamto usai pembukaan rapat koordinasi di Padang, Senin.

Peserta rapat koordinasi adalah kepala biro hukum pemerintah provinsi dan kepala bagian hukum tingkat kabupaten dan kota, serta administrator bidang perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di lingkup pemerintah daerah di Sumbar.

Ia mengatakan produk hukum daerah, baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau melampaui kewenangan.

Kemenkumham Sumbar melalui tim perancang memiliki peran untuk melakukan harmonisasi seluruh rancangan produk hukum daerah yang akan dibuat.

"Tim perancang dari Kemenkumham Sumbar akan mengkaji seluruh rancangan peraturan daerah guna memastikan produk hukum yang dibuat oleh suatu daerah sesuai kewenangan, dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, serta bermanfaat bagi masyarakat luas," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Haris, melalui rapat koordinasi tersebut pihaknya ingin menguatkan sinergi serta komunikasi dengan seluruh pihak terkait dari unsur pemerintah daerah dengan Kemenkumham Sumbar.

"Ketika komunikasi dan sinergi sudah terjalin dengan baik diharapkan proses pembentukan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah bisa cepat dituntaskan," jelasnya.

Haris berpesan kepada para kepala biro hukum, kepala bagian hukum, serta administrator sebagai komponen terkait yang mengawal perancangan dan pembentukan peraturan daerah bisa menyiapkannya dengan baik.

"Ketika di tingkat pemerintah daerah sudah disiapkan dengan baik maka dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar bisa berjalan lebih cepat," ujarnya.

Kemenkumham Sumbar dalam melakukan harmonisasi tersebut, kata dia, berkomitmen untuk menghadirkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang efektif, efisien, aspiratif, dan berkontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat di daerah.

Selama Januari 2023 Kemenkumham Sumbar mencatat ada 117 rancangan peraturan daerah yang akan dilakukan harmonisasi, sedangkan periode tahun 2022 pihaknya melakukan harmonisasi 800 peraturan daerah.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023